Sengketa Lahan di Maros Memanas, Faisal Mamma Siapkan Laporan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulsel
MAKASSAR — Sengketa kepemilikan lahan di Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Pemilik lahan, Faisal Mamma, menyatakan akan melaporkan kembali dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, serta perusakan aset miliknya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Faisal mengaku memiliki lahan seluas sekitar 2 hektare atau 20.000 meter persegi di wilayah tersebut. Ia menilai sebagian lahannya telah dikuasai pihak lain tanpa persetujuannya dan bahkan diduga telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh pelapor. Kini, Faisal menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan dengan membawa bukti-bukti yang diklaim lebih lengkap.
Saat ditemui awak media, Selasa (9/6/2026), Faisal mengungkapkan bahwa laporan yang akan diajukan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, perusakan, dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut Faisal, persoalan bermula ketika sekitar 2.000 meter persegi lahannya diduga telah dikuasai oleh pihak lain. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa area tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga dan kini sedang dalam proses pembangunan.
Dalam keterangannya, Faisal menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerbitkan dokumen kepemilikan atas lahan yang dipersengketakan. Dokumen yang dipersoalkan antara lain Surat P2 (Penggarapan) Nomor P2.198 serta SPPT PBB Tahun 2023 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.013.002.005-0.283.0.
Selain itu, Faisal juga mengklaim bahwa pagar pembatas dan papan penanda kepemilikan yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dirusak atau dihilangkan oleh pihak yang tidak diketahui.
Akibat persoalan tersebut, Faisal memperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekitar 2.000 meter persegi tanah saya diduga telah dikuasai pihak lain. Informasi yang saya peroleh, lahan itu juga sudah dialihkan kepada pihak ketiga dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. Karena itu, saya akan kembali menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian,” ujar Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan Faisal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim redaksi mandiolinews





