BREAKING NEWS


 

Kesabaran Mulai Habis! Ika Togale Ultimatum Aparat, Aksi Besar Mengancam Jika Kasus Mandek


Halmahera Selatan – Organisasi Ika Togale Kabupaten Halmahera Selatan kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Senin (29/6/2026), untuk menagih kepastian hukum atas laporan dugaan penistaan budaya yang diduga dilakukan oleh tiga oknum konten kreator.

Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui tim kuasa hukum Ika Togale. Kehadiran para pengurus organisasi merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Sekretaris Ika Togale Halmahera Selatan, Yaret Colling, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan jalur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

"Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Kehadiran kami juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga Kamtibmas dengan mengedepankan proses hukum," ujar Yaret.

Ketua Bidang Hukum Ika Togale, Suharjono Buturu, menegaskan dugaan penistaan terhadap budaya Togale tidak hanya melukai masyarakat di Halmahera Selatan, tetapi juga warga suku Togale yang tersebar di berbagai daerah.

Menurutnya, kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

"Persoalan ini dirasakan oleh masyarakat Togale di berbagai daerah. Karena itu kami meminta kepastian hukum dan perkembangan penanganan perkara yang telah kami laporkan," tegas Suharjono.

Sementara itu, Cristofan Lolo menyatakan masyarakat adat Togale siap menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar apabila tidak ada perkembangan yang jelas terhadap penanganan laporan tersebut.

Ia menegaskan, aksi itu akan menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi kepada Ika Togale yang tetap memilih jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kota Ternate, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Polda Maluku Utara.

"TKP-nya berada di Ternate. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara dan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga memastikan laporan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi kedatangan Ika Togale yang mengedepankan jalur hukum demi menjaga Kamtibmas. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Tim redaksi mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar