BREAKING NEWS


 

IKA TOGALE Halsel Resmi Laporkan Dugaan Penghinaan Tarian Cakalele ke Polres Halmahera Selatan


Halmahera Selatan
– Ikatan Keluarga Tobelo-Galela (IKA TOGALE) Kabupaten Halmahera Selatan melalui tim hukumnya secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap budaya dan Tarian Adat Cakalele Tobelo-Galela ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.


Laporan tersebut diajukan pada Rabu (24/6/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/362/VI/2026/SPKT.


Tim hukum IKA TOGALE yang terdiri dari Suwarjono Buturu, S.H., M.H., Cristovan Loloh, S.H., dan Imran Toku, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan tarian cakele suku Togale yang di lukukan oleh Angga Darwana CS lewat akun TikTok yang dianggap memperagakan Tarian Adat Cakalele secara tidak pantas melalui siaran langsung di media sosial.


Menurut tim hukum, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan memicu reaksi dari masyarakat adat Tobelo-Galela karena dinilai merendahkan nilai budaya, kehormatan adat, serta identitas budaya masyarakat setempat.


"Dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan keresahan di tengah masyarakat adat Tobelo-Galela. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat budaya dan adat istiadat yang kami junjung tinggi," ujar Suwarjono Buturu.


Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.


Atas dasar tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut.


IKA TOGALE menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bertujuan untuk mencari sanksi pidana, melainkan sebagai upaya menjaga, melindungi, dan menghormati warisan budaya serta kehormatan masyarakat adat Tobelo-Galela.


Selain itu, organisasi tersebut juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten yang berkaitan dengan budaya daerah.


"Kami berharap media sosial dapat menjadi ruang edukasi, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya bangsa, bukan sebaliknya menjadi sarana yang dapat menimbulkan konflik atau melukai perasaan kelompok masyarakat tertentu," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Redaksi : Tarmiji Usman

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar