BREAKING NEWS


 

APMP Jatim Pertanyakan Dugaan Intervensi Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim: "Jika Tidak Ada, Segera Tangkap AS dan MHRS"


SURABAYA
– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi reflektif sebagai bentuk desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, APMP Jatim menyoroti perkembangan penyidikan perkara yang menyebut sedikitnya 16 nama. Di antara nama yang menjadi sorotan publik adalah Anwar Sadat (AS) dan Mahrus (MHRS). Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain, termasuk kader Partai Demokrat, yang berdasarkan informasi yang beredar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian dari mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Anwar Sadat diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang politik maupun jabatan.

"KPK harus segera menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah disebut dalam perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi," kata Acek, Sabtu (27/6/2026).

APMP Jatim juga menyoroti berkembangnya opini di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi terhadap proses penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak menghormati independensi KPK dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

"Proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi ujian terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang menyangkut kepentingan masyarakat Jawa Timur," tegasnya.

Acek menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum terhadap setiap pihak yang telah disebut dalam proses penyidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

APMP Jatim menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang konstitusional. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika memang tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dugaan intervensi dari lingkaran kekuasaan, maka KPK harus segera mengambil langkah hukum terhadap AS dan MHRS apabila telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda," ujar Acek.

APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur melalui kajian, audiensi, dan aksi konstitusional hingga terdapat kepastian hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, APMP Jatim menyoroti kehadiran Anwar Sadat dalam beberapa agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Jawa Timur. Menurut mereka, apabila penanganan perkara terus berjalan lambat tanpa kepastian hukum, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah.

APMP Jatim menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim redaksi mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar