BREAKING NEWS


 

‎Masa Jabatan Caretaker Berakhir, Kelanjutan Musda KNPI Biak Numfor Dipertanyakan


Biak, 6 Juni 2026 — Polemik terkait konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor kembali mencuat. Sejumlah organisasi kepemudaan mempertanyakan dasar legalitas kelanjutan tahapan organisasi setelah berakhirnya masa tugas caretaker KNPI setempat.

‎Sorotan tersebut muncul setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026 yang menyatakan masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir sejak 26 Mei 2026.

‎Dalam surat yang sama, DPD KNPI Provinsi Papua juga menyampaikan bahwa seluruh kewenangan terkait konsolidasi lanjutan atas nama KNPI Kabupaten Biak Numfor ditarik kembali hingga adanya penugasan atau keputusan baru dari Ketua DPD KNPI Provinsi Papua setelah memperoleh persetujuan maupun petunjuk dari DPP KNPI.

‎Meski demikian, mantan Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor, Sandy Bonai, menyatakan dirinya memahami masa berlaku SK caretaker telah berakhir. Namun, menurutnya, tahapan konsolidasi organisasi, termasuk persiapan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda KNPI, tetap perlu berjalan sambil menunggu keputusan baru.

‎Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan yang menurutnya berasal dari pihak DPD KNPI Provinsi Papua.

‎Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Plt Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W. Kurni, yang mempertanyakan dasar kewenangan atas kelanjutan tahapan organisasi pasca berakhirnya SK caretaker.

‎“Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk dijelaskan siapa yang memberikan arahan dimaksud serta apa dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan organisasi kepemudaan,” ujar Reynold saat dihubungi media, Sabtu (6/6/2026).

‎Selain mempersoalkan legalitas tahapan organisasi, Reynold juga menyoroti wacana pembatasan hak suara terhadap organisasi kepemudaan yang dinilai belum melengkapi administrasi organisasi.

‎Menurutnya, penegakan tertib administrasi harus dilakukan secara konsisten serta mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Biak Numfor sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik. Mereka, kata Reynold, mengapresiasi berakhirnya masa tugas caretaker sesuai ketentuan sekaligus berharap adanya penugasan baru agar proses konsolidasi organisasi dapat berlanjut.

‎Salinan pernyataan sikap tersebut, lanjutnya, juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi dinamika tahapan Rapimpurda dan Musda KNPI.

‎Reynold menambahkan bahwa hubungan antarorganisasi kepemudaan di Biak Numfor selama masa kevakuman KNPI tetap berjalan harmonis. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan organisasi dijalankan berdasarkan aturan, prinsip keterbukaan, serta semangat persatuan.

‎“Semua pihak tentu menginginkan KNPI Biak Numfor berkembang ke arah yang lebih baik. Namun, setiap proses organisasi harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh unsur kepemudaan,” katanya.

‎Ia menegaskan, apabila tahapan organisasi tetap dilaksanakan tanpa dasar legalitas yang jelas, maka organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung akan menyatakan penolakan.

‎Menurutnya, bentuk penolakan tersebut dapat diwujudkan melalui pernyataan sikap maupun aksi penyampaian pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Tim redaksi mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar