BREAKING NEWS


 

Kadis DPMD Halsel Jadi Pemantik Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa tentang Lingkungan yang Digelar Klasis GPM Bacan


Halmahera Selatan
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, membuka acara sekaligus menjadi pemantik dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) tentang Lingkungan yang diselenggarakan oleh Majelis Pekerja Klasis (MPK) GPM Bacan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Jemaat GPM Labuha dan diikuti oleh berbagai peserta dari unsur gereja, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa.

Selain membuka acara Muh. Zaki Abd Wahab sebagai pemantik, kegiatan itu juga menghadirkan Dr. Sostones Y. Sisinaru, praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), sebagai fasilitator.


Dalam pemaparannya, Muh. Zaki Abd Wahab menegaskan bahwa peraturan desa memiliki peran strategis dalam mengatur berbagai kepentingan masyarakat dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Peraturan desa sangat penting karena menjadi instrumen hukum yang mengatur berbagai kepentingan masyarakat desa. Melalui peraturan desa, pemerintah desa memiliki landasan yang jelas dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Zaki.

Menurutnya, keberadaan peraturan desa telah diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

Terkait pengelolaan lingkungan, Zaki menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan desa yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan sumber daya alam.

“Peraturan desa tentang lingkungan menjadi sangat penting karena dapat mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kebersihan, pengelolaan sampah, perlindungan sumber mata air, pelestarian hutan desa, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan peraturan desa harus melibatkan masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di tingkat desa.

“Pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana menjaga lingkungan agar tetap lestari untuk generasi mendatang. Karena itu, peraturan desa harus mampu menjadi instrumen yang mendorong kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.


Selain itu, Pembangunan desa tentunya membutuhkan kolaborasi lintas sektor demi kemajuan desa.

" Peningkatan kualitas pembangunan desa maupun pelayanan publik tentunya memperkuat kolaborasi berbagai sektor termasuk Pemerintah daerah, toko masyarakat, toko adat, toko agama, toko pemuda dan para stakeholder," Ungkapnya

Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami mekanisme penyusunan peraturan desa yang baik dan benar, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

Tim Redaksi mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar