BREAKING NEWS


 

‎Gelar Perkara Ditunda, Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Anak Pertanyakan Kepastian Hukum


SIDOARJO
– Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo menjadi sorotan keluarga korban dan pihak pendamping hukum.

‎ Pasalnya, setelah proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilakukan, gelar perkara yang dijadwalkan oleh penyidik dikabarkan mengalami penundaan.

‎Di saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga terkait kepastian hukum sekaligus perlindungan psikologis bagi korban yang masih berstatus anak.

‎Paman korban, Radit, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

‎“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujar Radit, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, proses penyidikan harus berjalan terbuka dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.

‎Radit juga mengaku memperoleh informasi dari kuasa hukum keluarga bahwa penyidik berencana melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

‎“Informasi yang kami terima dari pendamping hukum, pelaku rencananya akan diamankan oleh penyidik Polres Sidoarjo,” katanya.

‎Sementara itu, dalam proses pelaporan, keluarga menyampaikan adanya dugaan upaya memengaruhi saksi dan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Salah seorang saksi, Ahmad Basori, mengaku pernah mendapat tawaran sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

‎Selain itu, keluarga menyebut korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dilaporkan. Mereka mengungkapkan kondisi psikologis korban saat ini memerlukan perhatian serius dan pendampingan intensif.

‎Persoalan tersebut menjadi perhatian pihak pendamping hukum karena berkaitan dengan perlindungan korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

‎Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara secara cepat, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan gelar perkara maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.

‎Perlu ditegaskan bahwa pihak terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Tim redaksi mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar