Gaji ke-13 ASN DKI Diduga Dipotong untuk Cicilan, Dana Pendidikan Anak Terancam
Jakarta, 23 Juni 2026 – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan pemotongan gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13, dan Beban Kerja (BK) ke-13 oleh Bank DKI pada Juni 2026. Pemotongan tersebut diduga dilakukan secara otomatis (autodebet) untuk pembayaran cicilan pinjaman tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Tidak hanya dana yang masuk ke rekening gaji, sejumlah ASN juga mengaku dana yang telah dipindahkan ke rekening tabungan pribadi di Bank DKI ikut terpotong. Padahal, menurut pengakuan mereka, perjanjian kredit hanya mengatur pemotongan melalui rekening gaji.
Kronologi
Berdasarkan keterangan sejumlah ASN, gaji ke-13, Tukin ke-13, dan BK ke-13 mulai dicairkan pada pekan ketiga Juni 2026 ke rekening gaji Bank DKI. Namun, beberapa saat setelah dana masuk, saldo rekening berkurang karena sistem autodebet untuk pembayaran angsuran pinjaman.
"Setelah dicek mutasi rekening, gaji ke-13 saya langsung dipotong untuk cicilan pinjaman. Kami sudah menanyakan ke Bank DKI, tetapi belum memperoleh penjelasan yang pasti maupun tertulis," ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
BK 13 Ikut Terpotong
ASN juga mempertanyakan pemotongan terhadap BK ke-13. Mereka menjelaskan bahwa seluruh komponen penghasilan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan, disalurkan melalui rekening gaji Bank DKI sehingga seluruh dana yang masuk langsung menjadi objek autodebet.
Selain itu, sejumlah ASN mengaku rekening mereka mengalami pemblokiran meski BK Juni 2026 belum dicairkan.
"BK Juni belum cair, tetapi rekening sudah diblokir. Padahal hal itu tidak berkaitan dengan pinjaman saya," kata ASN lainnya.
Dana di Rekening Pribadi Juga Diduga Terpotong
Keluhan semakin berkembang setelah beberapa ASN mengaku dana yang telah dipindahkan dari rekening gaji ke rekening tabungan pribadi di Bank DKI juga ikut terpotong.
"Dana sudah saya transfer ke rekening tabungan pribadi, tetapi tetap didebet untuk cicilan. Dalam perjanjian kredit disebutkan pemotongan hanya dilakukan melalui rekening gaji," ungkap seorang ASN.
Apabila benar terjadi, pemotongan terhadap rekening tabungan pribadi yang tidak ditetapkan sebagai rekening autodebet berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme tersebut dengan perjanjian kredit serta ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Dana Pendidikan Anak Terdampak
Menurut para ASN, pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan pada tahun ajaran baru. Dana tersebut telah dialokasikan untuk keperluan daftar ulang sekolah, pembelian perlengkapan pendidikan, hingga pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Gaji ke-13 sangat kami butuhkan untuk biaya pendidikan anak. Ketika dipotong tanpa pemberitahuan, rencana keuangan keluarga menjadi terganggu," ujar salah satu ASN.
Tuntutan ASN
Sejumlah ASN meminta Bank DKI bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta untuk:
Menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme pemotongan gaji ke-13, Tukin ke-13, BK ke-13, termasuk dana pada rekening tabungan pribadi.
Memberikan penjelasan mengenai status pencairan BK Juni 2026 serta alasan pemblokiran rekening.
Menyampaikan mekanisme pengembalian dana apabila ditemukan pemotongan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kredit.
"Kami tetap berkomitmen memenuhi kewajiban membayar cicilan. Namun, dana pendidikan anak yang hanya diterima setahun sekali semestinya tidak dipotong tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan," ujar perwakilan ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank DKI belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Bank DKI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim redaksi mandiolinews




