Dugaan Pencabulan Anak Menggantung, Keluarga Soroti Kinerja Penyidik Polres Sidoarjo
Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo menjadi sorotan keluarga korban. Pasalnya, gelar perkara yang dinantikan sebagai bagian dari proses hukum dikabarkan ditunda, meski olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah selesai dilakukan.
Di tengah proses tersebut, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran keluarga terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban yang masih berusia anak.
Paman korban, Radit, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujar Radit, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan psikologis korban merupakan aspek penting yang harus berjalan beriringan dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.
Radit juga mengaku memperoleh informasi dari penasihat hukumnya bahwa terduga pelaku akan segera diamankan oleh pihak kepolisian.
“Besok (Rabu), menurut informasi dari penasihat hukum kami, pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh Polres Sidoarjo,” katanya.
Dalam proses pelaporan, pihak keluarga dan saksi juga mengungkap adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.
Ahmad Basori, sopir paman korban, mengaku pernah mendapat tawaran uang sebesar Rp5 juta untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan posisi korban dalam perkara tersebut.
“Saya sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta agar melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” ungkap Basori.
Ia juga menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak Mei 2024 dan menimbulkan dampak psikologis yang serius.
“Korban mengalami trauma berat hingga pernah melakukan percobaan bunuh diri,” ujarnya.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius pihak pendamping hukum dan pegiat perlindungan anak. Mereka menilai segala bentuk intimidasi maupun upaya pembungkaman terhadap korban dan saksi bertentangan dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Keluarga berharap penyidik Polres Sidoarjo dapat segera menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim redaksi mandiolinews




