Sempat Pulang dengan Kecewa, Korban Dugaan Pencurian Akhirnya Kantongi Laporan Polisi
MAKASSAR – Setelah sempat mengaku kecewa karena laporannya belum diterima saat pertama kali mendatangi kantor polisi, Pardi (41), warga Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, akhirnya dapat bernapas lega. Laporan dugaan pencurian satu dos (gabus) ikan miliknya resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ujung Tanah pada Rabu malam (10/6/2026).
Kasus yang dilaporkan Pardi terjadi pada 15 Mei 2026 dan sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video terkait dugaan pencurian di depan rumah korban beredar luas di media sosial.
Pardi mengaku bersyukur karena laporannya akhirnya diterima setelah melalui proses yang cukup panjang.
"Saya sangat bersyukur karena laporan kami akhirnya diterima. Terima kasih kepada keluarga dan Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang telah membantu dan mendampingi hingga laporan ini diterima oleh pihak kepolisian," ujar Pardi kepada awak media.
Menurut Pardi, sesaat setelah peristiwa terjadi, dirinya bersama keluarga langsung mendatangi Polsek Ujung Tanah untuk membuat laporan resmi. Namun, saat itu ia merasa laporan yang disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya sebagai korban.
"Kami akhirnya pulang karena merasa laporan kami belum ditindaklanjuti. Saat itu tentu kami sangat kecewa," ungkapnya.
Tidak berhenti mencari keadilan, Pardi kemudian kembali mendatangi Polsek Ujung Tanah dengan pendampingan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo. Sekitar pukul 21.15 WITA, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi oleh petugas SPKT Polsek Ujung Tanah.
Dengan diterimanya laporan itu, Pardi berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap dugaan pencurian yang dialaminya serta memberikan kepastian hukum sebagai korban.
Sementara itu, Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan ketika hendak melaporkan dugaan tindak pidana. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum. Kehadiran masyarakat di kantor polisi harus disambut dengan pelayanan yang baik dan profesional," tegas Akbar.
Menurutnya, kejadian yang dialami Pardi harus menjadi pelajaran penting agar pelayanan publik di lingkungan kepolisian semakin responsif, humanis, dan sesuai dengan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Setiap laporan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan pencurian tersebut telah diterima oleh SPKT Polsek Ujung Tanah dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim redaksi mandiolinews




