LSM KCBI Soroti Dugaan Maraknya Stockpile Batu Bara Ilegal di Lawang Kidul dan Tanjung Agung
Muara Enim — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI menyoroti dugaan maraknya aktivitas stockpile batu bara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, mengatakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah titik penimbunan batu bara yang diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi, termasuk aktivitas angkutan batu bara yang disebut tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Hasil investigasi kami menemukan aktivitas penimbunan batu bara dan mobilisasi angkutan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan potensi kerugian negara,” ujar Joel.
LSM KCBI mencatat sedikitnya terdapat enam titik stockpile yang menjadi sorotan, yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan. Seluruh lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul.
Menurut Joel, pihaknya menduga sejumlah titik tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai ketentuan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar regulasi di sektor pertambangan dan transportasi apabila terbukti tidak mengantongi izin yang sah.
Selain persoalan legalitas, LSM KCBI juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang disebut mulai dirasakan masyarakat, seperti kerusakan jalan desa, debu batu bara yang mengganggu permukiman warga, hingga potensi risiko keselamatan akibat aktivitas penimbunan.
“Warga merasakan dampaknya secara langsung. Karena itu perlu ada langkah tegas agar aktivitas yang diduga melanggar aturan dapat segera ditertibkan,” kata Joel.
LSM KCBI meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami meminta instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas dan aktivitas operasional di lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.
Tim redaksi mandiolinews




