Dugaan Pelecehan Seksual di Kafe Bungalow 2 Menggema, GPM Desak Polisi Bongkar Tuntas hingga Dugaan Kelalaian Pengelola
HALMAHERA SELATAN – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bungalow 2, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu perhatian publik dan desakan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, itu kini tengah ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. Selain menyeret nama seorang tamu berinisial A yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di lokasi kejadian serta tanggung jawab pengelola dalam menjamin keamanan pekerja dan pengunjung.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, S.H., meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Apabila terbukti melalui proses hukum, perbuatan yang dilakukan terlapor dapat masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Harmaen.
Menurutnya, Pasal 6 huruf a dan huruf b UU TPKS mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan komprehensif.
Harmaen juga menyoroti keberadaan sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat dugaan peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu mencegah, melaporkan, atau memberikan informasi kepada pihak berwenang.
“Jika dalam proses hukum ditemukan adanya pihak yang sengaja membiarkan, mengabaikan, atau memberikan kesempatan sehingga dugaan tindak pidana itu terjadi, maka aspek pertanggungjawaban hukumnya harus didalami secara serius,” katanya.
Tak hanya itu, GPM turut menyoroti sistem keamanan Kafe Bungalow 2. Menurut Harmaen, tempat hiburan malam wajib memiliki standar pengamanan yang memadai guna melindungi pekerja maupun pengunjung dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan kejahatan.
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan tersebut, termasuk aspek pengawasan, perlindungan tenaga kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana modern, kata Harmaen, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menjalankan pengawasan atau gagal menerapkan sistem pencegahan yang memadai sehingga membuka ruang terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada unsur kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan yang berkontribusi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana, maka hal itu juga harus ditelusuri secara hukum,” tegasnya.
GPM juga mendesak kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.
Selain itu, korban berhak mengajukan restitusi atau ganti kerugian atas biaya pengobatan, pemulihan psikologis, maupun kerugian lain yang timbul akibat peristiwa yang dialaminya.
Menurut GPM, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran terhadap dugaan kekerasan seksual, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” pungkas Harmaen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kafe Bungalow 2 maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih berlangsung di Polres Halmahera Selatan.
Tim redaksi mandiolinews




